Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini tengah menyiapkan suatu regulasi terbaru.
Dengan adanya regulasi ini, maka aturan penggunakaan media sosial menjadi semakin ketat.
Dan aturan tersebut bahkan bisa memberikan denda atau tuntutan hukum jika media sosial seperti Facebook, Instagram tidak secepatnya menghapus konten yang terlarang.
Berdasarkan laporan dari Reuters, regulasi tersebut berisi tentang wewenang dari suatu negara untuk meminta platform media sosial menghapus konten yang mereka anggap melanggar hukum.
Dan penghapusan harus mreka lakukan dengan cepat, kurang dari 4 jam sudah harus bersih dari rana media sosial.
Aturan Baru Kominfo Buat Medsos Hapus Konten Sensitif
Seperti yang telah kita ketahui bahwa Indonesia termasuk dalam salah satu dari 10 negara terbesar yang menggunakan atau mempunyai pengguna media sosial.
Dan media sosial itu mencakup Youtube, Whatsapp, Tiktok, Twitter, Facebook sampai Instagram.
Beberapa sumber yang terpercaya dari platform media sosial mengutarakan mengenai regulasi tersebut. Mereka sudah memberikan pengarahan tentang aturan baru yang menurut mereka akan sangat sulit pemerintah terapkan.
Menurut mereka ini akan melanggar prinsip negara Indonesia untuk bebas berekspresi di media sosial. Selain ini dengan regulasi baru ini membuat biaya operasional juga menjadi lebih tinggi. Aturan atau regulasi terbaru telah ada dan dibuat berdasarkan aturan tahun 2019.
Dan perkiraan bahwa merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 yang berisi tentang Penyelenggaraan Sistem Transi Elektronik atau singkatannya PSTE.
Konten Sensitif Yang Wajib Hapus Secepat Mungkin
Menurut beberapa sumber, para pejabat pemerintahan mendesak perusahaan media sosial untuk mencakup konten yang mereka anggap sensitif seperti masalah keamanan, terorisme dan ketertibatan umum.
Selain itu juga bertujuan untuk melindungi anak dari ancaman human trafficking dan melarang konten pornografi. Pemerintah mengatakan abwah denda akan berdasarkan dari ukuran pengguna lokal dan tingkat seberapa parah suatu konten.
Mengenai jumlah denda masih dalam pembahasan. Namun menurut sumber denda bisa mencapai 1 juta rupiah per konten. Apabila pihak medsos gagal dalam memenuhi larangan dari pemerintah, maka akan ada konsekuensinya.
Kemungkinan besar platform tersebut akan diblokir oleh pihak pemerintah Indonesia. Kemungkinan lainnya adalah para staf dari perusahaan tersebut akan berhadapan dengan hukum dan terkena sanksi pidana.
Menurutnya peraturan ini akan berlaku ke semua platform media sosial yang menggunakan jaringan internet. Hal ini meliputai raksasa media sosial, perusahaan e-commerce dan sampai perusahaan yang bergerak pada bidang telekomunikasi.
0 komentar:
Posting Komentar